Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Edukasi Coretax kepada 250 Wajib Pajak yang dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus – 9 September 2024. Kegiatan edukasi tersebut bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Barat II.
Peserta kegiatan tersebut merupakan Wajib Pajak terpilih yang berasal dari KPP Madya Bekasi, KPP Madya Karawang, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Cikarang Selatan. Pelaksanaan Edukasi Coretax terbagi kedalam 14 batch dengan 20 peserta di tiap batchnya.
Materi dibawakan oleh Tim Edukator Kanwil DJP Jawa Barat II. Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Henny Suatri Suardi. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan mengenai perkembangan Coretax kepada para peserta.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax” ujar Henny.
Coretax dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak. Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko. Saat ini Coretax sudah memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem agar dapat digunakan dengan lancar bagi Wajib Pajak.
Kegiatan edukasi Coretax saat ini merupakan tahap pertama dengan tujuan pengenalan purwarupa Coretax kepada Wajib Pajak terpilih. Selanjutnya akan ada tahap kedua dimana dilakukan dalam bentuk kelas Pajak dengan mekanisme pendaftaran. Tahap ketiga merupakan simulasi interaktif untuk Wajib Pajak secara mandiri.
Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Adzhana Ahnaf Pratama |
Kontributor Foto: Halimah K S |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat