Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) Bersatu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan secara daring melalui aplikasi Zoom di Surabaya (Kamis 15/6).
Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 330 peserta yang merupakan perwakilan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di wilayah Jawa Timur dan Account Representative serta Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak di Jawa Timur.
Dengan adanya PP No. 55 Tahun 2022, BUMDes dan BUMDESMA dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar mendapat fasilitas untuk menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto selama 4 tahun terhitung sejak berlakunya PP No. 55 Tahun 2022 atau sejak BUMDes dan BUMDESMA terdaftar sebagai wajib pajak.
Pewarta: Faris Aulia Rahman |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Titien Agustini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat