"Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan bertujuan untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal. Penegakan hukum memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang sudah patuh," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam sambutannya pada Seminar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, Bogor (Sabtu, 3/9).          

Seminar ini mengambil tema "Kupas Tuntas Tindak Pidana Perpajakan dan Kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" diselenggarakan oleh IKPI Cabang Bogor.  Dalam seminar tersebut, dibahas mengenai modus-modus, kasus tindak pidana perpajakan dalam TPPU, urgensi penyidikan dan materi lain.                                

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam sambutannya menyampaikan, "TPPU ada 26 jenis dan selalu didahului tindak pidana asal. Tindak pidana asal bisa berupa tindak pidana perpajakan. Sejak tahun 2017, DJP berhak untuk melakukan penyidikan lanjutan TPPU dengan asal tindak piadana perpajakan".

"Saat ini, asas ultimum remedium (red: hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum) lebih dikedepankan. Sebelumnya, ultimum remedium hanya bisa dilakukan sepanjang perkara pidana  belum dilimpahkan ke pengadilan, namun setelah terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperluas sampai dengan tahap persidangan," ujar Lucia. 

Lucia menegaskan bahwa setelah UU HPP disahkan, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan lebih bertujuan untuk pemulihan pendapatan negara daripada pemidanaan fisik. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai keadaan sebenarnya. 

Penyidik pajak juga memiliki wewenang melakukan penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana di bidang perpajakan. Wewenang tersebut selain untuk pemulihan pendapatan negara, juga sebagai upaya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), lembaga pengawasan internasional untuk mengawasi pencucian uang, pendanaan terorisme dan penggelapan pajak.

Lebih lanjut, Lucia menjelaskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Indonesia merupakan anggota G-20 yang belum menjadi anggota tetap FATF. Status menjadi anggota tetap FATF sangat penting bagi Indonesia agar bisa berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan strategis nasional, khususnya dalam melawan penggelapan pajak. "Keanggotaan FATF tentu akan menambah  investasi ke Indonesia," tambahnya.

Dalam seminar tersebut, IKPI Bogor menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002 hingga 2011 Yunus Husein dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP Wahyu Widodo sebagai narasumber.

100 konsultan pajak dari asosiasi IKPI mengikuti acara tersebut. Sedangkan 50 peserta lain mengikuti secara daring. Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jabar III B. R. Prabowo dan Kepala KPP Pratama Bogor Albert Rinus juga turut menghadiri acara tersebut.

Lucia berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap hukum yang berlaku. "Sebagai sesama warga negara yang memiliki republik ini, saya ajak anggota IKPI agar menjadi bagian dari wajib pajak masa depan yang patuh dengan terus mengedukasi wajib pajak untuk taat hukum," pungkasnya.

 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo, Mutia Ulfa