Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman dalam siaran radio TA Radio (Rabu, 4/9).
Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II diwakili oleh Timon Pieter selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya, dan Bapenda Surakarta diwakili oleh FX Andi Sutrisno selaku Kepala Bidang Pendataan. Dalam siaran tersebut, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis pajak yang terkait dengan bisnis restoran, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. "Pajak pusat dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh pengusaha restoran, sementara pajak daerah dibebankan kepada konsumen atas pembelian makanan dan minuman," tambah Timon Pieter
Pajak penghasilan (PPh) sebagai pajak pusat dikenakan kepada pengusaha restoran jika penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tarif yang dikenakan bisa 0,5% atau menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pajak daerah yang dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman, diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). "Tarif PBJT makanan dan minuman di Kota Surakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai penjualan," jelas Andi.
Meski demikian, tidak semua restoran dikenakan pajak daerah. Menurut Perda Walikota Surakarta No. 11 tahun 2018, restoran dengan nilai penjualan atau omset tidak melebihi Rp7.500.000 per bulan tidak termasuk objek Pajak Restoran.
Kedua narasumber menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak. "Kami mengapresiasi para wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik, benar, dan tepat waktu," imbuh Andi.
Timon menambahkan, “Kepada seluruh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan lakukan pemadanan NIK dan NPWP bagi yang belum valid NPWP nya sehingga di tahun 2024 tidak menemui masalah,” pungkasnya.
Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto |
Kontributor Foto: Timon Pieter |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat