Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda). Pemerintah Kota Kupang turut menandatangani perjanjian tersebut secara daring dari Kupang (Kamis, 15/9).

Pemerintah Kota Kupang menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut serta dalam perjanjian kerja sama tersebut. Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Pusat DJP dan secara daring melalui media zoom meeting. Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh turut hadir secara daring dan menandatangani PKS tersebut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jefry Edward Pelt, Kepala Bagian Kerja Sama Johanes D.B. Assan, serta perwakilan dari unit vertikal DJP di wilayah Kota Kupang yakni I Putu Adhi Saputra selaku Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Melalui kerja sama dengan pemda, diharapka DJP dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan bahwa pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk menopang penerimaan negara. Lebih lanjut, Ayu menyatakan bahwa sebagai perwakilan unit vertikal DJP di wilayah Kota Kupang, KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk mendukung penuh perjanjian kerja sama ini demi optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.

“Kami dari DJP maupun Pemerintah Kota Kupang nantinya dapat memanfaatkan pertukaran data perpajakan dan melakukan kegiatan pengawasan bersama atas Wajib Pajak untuk mengetahui potensi-potensi pajak sehingga dapat menambah realisasi penerimaan pajak baik itu pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Ayu.

Ayu menyebutkan bahwa sebelum penandatanganan PKS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang wilayahnya termasuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah lebih dulu turut serta dalam penandatanganan PKS tahap III pada April 2021.

Ayu berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat melibatkan lebih banyak pihak terutama pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan atau integrasi data perpajakan.

 

Pewarta: Putu Tarina Gita Ayuning Putri
Kontributor Foto: Dit. P2Humas
Editor: Putu Tarina Gita Ayuning Putri