Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu, KPP Pratama Samarinda Ilir, dan KPP Pratama Tenggarong bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait Joint Program Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perpajakan di Kawasan Berikat (Kamis, 5/7). Kegiatan ini merupakan bentuk program sinergi Reformasi DJP-DJBC.
Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Bea Cukai Samarinda, Kota Samarinda dan dihadiri oleh pejabat administrator dan perwakilan pejabat pengawas di lingkungan kerja unit peserta rapat masing-masing. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor KPPBC TMP B Samarinda Nurtjahjo Budidananto.
“Penyelenggaraan rapat ini merupakan tindak lanjut sinergi joint program Kemenkeu Satu di Kalimantan Timur beberapa waktu lalu di Balikpapan. Oleh karena itu, koordinasi Kemenkeu Satu wilayah Samarinda harus semakin intensif dilaksanakan,” ungkap Nurtjahjo dalam sambutan pembukaan.
Dalam rapat koordinasi ini, seluruh unit kerja membahas rencana kegiatan Joint Program, di antaranya Joint Analysis, Joint Collection, dan Joint Assistance yang akan dilaksanakan pada semester II tahun 2024.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, semua pihak berharap agar efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dan DJBC dalam melakukan pengawasan terkait kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara dapat ditingkatkan.
Pewarta: Merlina Margareta Rumbekwan |
Kontributor Foto: Muhamad Sarifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat