
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di lingkungan Jawa Timur, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II bersinergi membentuk Tim Joint Program DJP-DJBC Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan ruang lingkup kerjasama meliputi: joint analysis & operation (termasuk di dalamnya joint profile, joint proses bisnis, joint audit dan joint investigation), joint collection dan secondment yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II secara bersama untuk peningkatan kepatuhan, efektivitas pengawasan, efisiensi pelayanan dan mitigasi risiko di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai (Selasa, 27/4).
Sinergi antara DJP dengan DJBC ini penting dalam upaya pengamanan penerimaan negara sebab fasilitas kepabeanan dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membuat dunia usaha bergairah sehingga diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak. Namun, jika pemberian fasilitas ini tidak diawasi dengan ketat akan berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi DJP-DJBC sesuai peran dan fungsinya untuk mengamankan penerimaan negara.
Selain hal-hal tersebut, juga telah disepakati kerja sama dalam meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai. Hal ini dirasa perlu dilakukan supaya dapat mendukung pencapaian target penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur.
- 176 kali dilihat