Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada pegawai PT SAT Nusapersada Tbk (Kamis 14/7). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 80 pegawai PT SAT Nusapersada Tbk yang belum melaporkan SPT Tahunan melalui laman pajak.go.id.

“Saya kaget, ternyata masih banyak staf kami yang belum melaporkan SPT Tahunan padahal bukti potong 1721 A1 sudah kami berikan sejak awal tahun,” ungkap Kendry dari Divisi Human Resource Development (HRD) saat asistensi berlangsung.

Ia juga mengatakan ternyata masih banyak pegawai yang belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk pelaporan SPT Tahunan. “Kami juga baru tahu ternyata staf kami banyak yang belum memiliki EFIN bahkan tidak tahu EFIN itu apa,” ungkap Kendry. Divisi HRD akan terus mengingatkan staf mereka untuk melaporkan SPT Tahunan. “Kami akan terus mengimbau staf kami untuk lapor SPT Tahunan dan tahun depan kami akan mengingatkan lebih awal untuk lapor SPT Tahunan,” ujar Kendry.

KPP Pratama Batam Utara terus mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan walaupun saat ini sudah lewat batas waktu pelaporan. “Kami dengan senang hati membantu pelaporan SPT Tahunan walaupun sudah lewat batas waktu,” ujar pegawai KPP Batam Utara Fadlil saat memberikan asistensi.