Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengunjungi usaha wajib pajak terkait adanya transaksi pengalihan saham yang beralamat di Jalan Raya Canggu, Kec. Kuta Utara Denpasar (Kamis, 16/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut adanya indikasi potensi penerimaan.

Dalam prosesnya ketika menguji transaksi pengalihan saham, Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Badung Utara melibatkan Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Bali sebagai tenaga ahli untuk melakukan penilaian bisnis.

Menurut Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Bali Nadziful Fuad, penilaian bisnis sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengestimasi nilai pasar dari suatu kelangsungan bisnis (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan, serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan. "Proses penilaian akan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan," imbuhnya.

"Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota serta karena likuidasi. Sehingga dengan adanya transaksi pegalihan saham atas wajib pajak tersebut, dilakukan penilaian bisnis dengan tujuan menentukan nilai pasar atas transaksi pengalihan saham tersebut," terang Fuad.

Fuad juga menerangkan bahwa penilaian bisnis merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pemenuhan permintaan terkait bantuan penilaian kepada tenaga ahli untuk mendukung kinerja KPP Pratama Badung Utara dalam mengamankan penerimaan negara. 

Pewarta: Feni Mega Fitria
Kontributor Foto: Feni Mega Fitria
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.