Untuk mengenalkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menggelar kelas pajak di ruang aula KPP Pratama Tarakan, Jalan Jend. Sudirman No.104, Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan (Senin, 9/9).

“Kegiatan ini dilaksanakan supaya wajib pajak dapat mengetahui sistem perpajakan terbaru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax merupakan aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan yang telah diberikan oleh DJP, seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Nofa, dan layanan lainnya. Dengan adanya Coretax, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas layanan perpajakan,” tutur Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan dalam sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Coretax oleh Tim KPP Pratama Tarakan dan KP2KP Nunukan. Selain itu, wajib pajak juga dipandu oleh tim KPP Pratama Tarakan dan KP2KP Nunukan dalam membuat e-Bupot, melapor SPT Masa Unifikasi, serta melapor SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan.

Demi meningkatkan kepatuhan pajak, KPP Pratama Tarakan bersama KP2KP Nunukan berkomitmen memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang Coretax kepada seluruh wajib pajak. Dengan begitu, wajib pajak dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya di era digital.

Pewarta: Salsabila Firdaus
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.