
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi Sekretaris Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI) dalam rangka membahas NPWP klinik milik UMSI di Ruangan Rektorat UMSI (Senin, 18/9).
Dalam kesempatan ini, KP2KP Sinjai diwakili oleh Hendrawan dan diterima dengan baik oleh Ahfandi selaku Sekretaris UMSI. Acara ini merupakan tindaklanjut dari pendaftaran NPWP klinik baru yang masih berada dalam manajemen UMSI, dimana NPWP ini akan digunakan untuk mengajukan perijinan usaha.
Sesuai penjelasan Hendrawan dimana UMSI sebagaimana Universitas Muhammadiyah lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan bentuk amal usaha yang didirikan dan dibina langsung oleh Muhammadiyah sebagai badan hukum, maka dalam rangka pemberian NPWP untuk semua Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari badan hukum Muhammadiyah, atas dasar tersebut maka klinik yang berada dibawah pengurusan UMSI akan memperoleh NPWP yang sama dengan induknya dalam hal ini UMSI.
Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan jika terdapat penetapan tertulis dari PP Muhammadiyah yang menyatakan bahwa AUM memiliki kewenangan dan kekayaan terpisah dari PP Muhammadiyah maka dapat diberikan NPWP pusat dengan status badan hukum atau perkumpulan, bukan lagi yayasan. “ Jadi, apabila aset klinik merupakan kekayaan yang terpisah dari PP Muhammadiyah, dapat diberikan NPWP baru,” tambah Hendrawan.
Berdasarkan keterangan dari Ahfandi yang menyebutkan bahwa walaupun klinik UMSI memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan, namun pertanggungjawaban tetap berada di PP Muhammadiyah, dan akta pendirian yang dimiliki masih merupakan akta pendirian dari PP Muhammadiyah sehingga sesuai ketentuan maka atas klinik tidak dapat diberikan NPWP baru melainkan melekat ke NPWP UMSI yang telah ada. “Untuk pengurusan ijin usaha klinik bisa menggunakan NPWP UMSI, karena hal ini sudah ada penegasan terkait administrasi NPWP AUM,” tambah Hendrawan.
Dalam pembahasan ini, Ahfandi sangat berterimakasih karena polemik NPWP terkait Amal Usaha Muhammadiyah dalam hal ini klinik UMSI dapat terselesaikan dengan baik, sehingga proses izin usaha dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang ada. “ Dengan adanya diskusi seperti ini yang dapat memberikan titik temu semoga akan ada diskusi diskusi lain dalam bentuk kerjasama yang lebih luas antara UMSI dan Pajak Sinjai” ujar Ahfandi mengakhiri pembahasan. Hendrawan pun mengaminkan pernyataan dari Ahfandi dan berharap kerjasama yang lebih luas dapat segera terlaksana.
Pewarta: Ajeng Susliowati Wibowo |
Kontributor Foto: Ajeng Susliowati Wibowo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat