
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya Achmad Rizal dan Nabila Juliani menjadi narasumber dalam sosialisasi aspek perpajakan bagi pelaku UMKM di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jalan Asia Afrika No.77, Braga, Kota Bandung (Jumat, 12/5). Kegiatan yang terlaksana atas kerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I ini berlangsung selama satu jam, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB, dipandu oleh penyiar Toto Prasetyo Adhi. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Instagram @pajakmajalaya dan dapat disaksikan kemudian pada akun media sosial tersebut.
Achmad mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman para pelaku UMKM mengenai aspek perpajakan usaha mereka, setelah berakhirnya jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh.
Pada kesempatan tersebut, Achmad juga menyampaikan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyempurkanakan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang di dalamnya membahas fasilitas batasan akumulasi omzet/peredaran usaha yang tidak dikenai PPh Final bagi usahawan dengan peredaran bruto tertentu dalam satu tahun.
“Wajib pajak yang akumulasi omzet/peredaran usahanya pada suatu tahun belum melebihi Rp500 juta tidak dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud, tetapi hanya berlaku bagi jenis Wajib Pajak Orang Pribadi,” ungkap Achmad.
Selain mengenai batasan akumulasi omzet, kepada calon wajib pajak yang sedang menyimak acara tersebut, Penyuluh KPP Pratama Majalaya Nabila juga menyampaikan bahwa pengenaan tarif PPh Final dimaksud merupakan pilihan mandiri yang dapat diambil saat mendaftarkan diri atau badan usaha untuk memiliki NPWP secara daring. “Wajib pajak di kemudian hari pun dapat memberitahukan kepada DJP untuk memilih menggunakan tarif umum melalui akun DJP Online,” pungkas Nabila.
Sosialisasi tersebut berlangsung interaktif dengan diterimanya beberapa pertanyaan dari para pendengar Radio PRFM melalui pesan singkat yang umumnya menanyakan terpenuhi atau tidaknya skema PP 23 atas jenis usaha mereka, berapa lama pengenaan tarif PPh Final dimaksud, hingga bagaimana perhitungan PPh terutang atas sejumlah omzet tertentu.
Kedua narasumber pun tidak lupa mengajak pendengar Radio PRFM untuk melaporkan SPT Tahunan PPh baik Orang Pribadi maupun Badan.
Achmad menutup sesi edukasi tersebut dengan rangkuman singkat atas materi serta meminta dukungan bagi KPP Pratama Majalaya untuk pembangunan Zona Integritas/Wilayah Bebas dari Korupsi dengan tidak menawarkan atau memberikan imbalan apapun sehubungan dengan layanan yang diterima.
Pewarta: Achmad Rizal |
Kontributor Foto: Hapasri Dewi Filonia |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat