
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi Implementasi NIK menjadi NPWP kepada pekerja pers dalam kegiatan riung media di Cafe Pajak KPP Pratama Purwokerto, Purwokerto, Banyumas (Kamis, 6/4). Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo hadir dan turut menyampaikan kinerja perpajakan Kantor Wilayah DJP Jateng II per Maret 2023.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Wiratmoko dalam sambutannya berharap bahwa para awak media dapat cermat dan berimbang dalam menilai suatu berita sehubungan dengan adanya kasus yang sedang viral di media sosial.
Wiratmoko juga berharap bahwa dalam acara ini peserta kegiatan memahami maksud dari implementasi NIK menjadi NPWP. “Tidak semua yang memiliki NPWP harus membayar pajak namun tetap sesuai ketentuan sebelumnya tentang penghasilan tidak kena pajak,” kata Wiratmoko yang juga menyinggung pentingnya implementasi NIK menjadi NPWP, yaitu dalam rangka mewujudkan SIN (single identification number) secara nasional. “Dalam hal ini DJP berusaha terdepan dalam penerapannya, agar dapat menjadi role model bagi instansi lain,” pungkasnya.
Dalam sesi selanjutnya, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Surono memberikan pejelasan secara detail mengenai mekanisme inplementasi NIK menjadi NPWP, pemutakhiran data melalui situs web pajak.go.id, dan implementasi NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Surono juga menjelaskan secara singkat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022, dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak UMKM.
Pewarta: Meirna Dianingtyas |
Kontributor Foto: Meirna Dianingtyas |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat