Demi Core Tax System, Sri Mulyani Pangkas Birokrasi Panjang
Menteri Keuangan Sri Mulyani menelepon langsung salah seorang menteri pada rapat pimpinan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai yang membahas pembangunan sistem teknologi informasi perpajakan (Core Tax System) di Jakarta. Aktivitas rapat tersebut diunggah Sri Mulyani pada akun media sosialnya, yakni Facebook dan Instagram (Rabu, 14/2). Menurut Sri Mulyani, upaya itu dilakukan untuk meminta bantuan agar pelaksanaan program pembangunan Core Tax System dapat berjalan lancar. Tak jarang, para menteri berkomunikasi secara langsung agar dapat saling mendukung dan menyelesaikan suatu masalah tanpa melalui proses birokrasi yang panjang. “Ini sesuai arahan Presiden bahwa kabinet harus bekerja sama dan bekerja bersama secara bahu membahu untuk mencapai tujuan pembangunan,” tulis Sri Mulyani. Pembangunan Core Tax System, tutur Sri Mulyani, membutuhkan beberapa tahun yang perlu dijaga segi kualitas, proses, dan tata kelolanya agar bebas dari korupsi dan konflik kepentingan serta untuk mendapatkan hasil yang paling baik bagi sistem perpajakan Indonesia. “Ini memerlukan dukungan semua pihak di kabinet untuk dapat terjaga dan terpercaya prosesnya,” tulisnya lagi. Menurut Sri Mulyani, kabinet berkomitmen untuk mengawal pembangunan sistem informasi perpajakan secara bersih dari korupsi dan konfik kepentingan, kredibel, dan bertanggung jawab. “Karena kami mengelola uang pajak yaitu uang rakyat yang harus dijaga untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Sri Mulyani. Sri Mulyani menulis, dengan jumlah pembayar pajak yang makin meningkat dan kegiatan ekonomi yang makin kompleks, lintas daerah dan negara, maka Indonesia memerlukan pembangunan teknologi informasi yang andal dan kredibel serta mampu melayani masyarakat secara efisien dan dapat dipercaya. Perlu diketahui, Core Tax System adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting. Core Tax System adalah program utama Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk Sri Mulyani pada akhir 2016. Sistem baru itu akan menggantikan sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (Sistem Informasi DJP) yang belum terintegrasi dan memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan. Sistem Informasi DJP yang berusia lebih dari 15 tahun ini sudah tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga tidak dapat dikembangkan lebih lanjut lagi. [Rz]