Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Rabu, 13/4). Kegiatan edukasi ini diberikan secara langsung pada wajib pajak yang berlokasi usaha di Warung Wisata Kuliner, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh tim penyuluh K2KP Benteng yang terdiri dari Muhammad Irfan Nashih dan Nisna Andriana. "Kebijakan ini mulai berlaku di tahun pajak 2022 yaitu PTKP untuk omzet Wajib Pajak UMKM. PTKP ini sejumlah 500 juta dalam setahun, sehingga bagi wajib pajak yang omzetnya dalam setahun masih di bawah 500 juta tida perlu membayar PPh Final UMKM," jelas Irfan.
"Jika akumulasi omzet dalam setahun sudah di atas 500 juta maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Final 0,5 % dari total omzet dikurangi 500 juta," tambah Irfan.
Terkait kebijakan ini, pelaku UMKM pun merespon dengan positif. "Dengan adanya kebijakan ini tentu bermanfaat untuk kami pelaku UMKM yang masih mencoba bangkit dari pandemi Covid-19," ujar Mariati pemilik warung ikan bakar.
Edukasi terkait PTKP untuk UMKM ini pun terus digencarkan oleh tim penyuluh KP2KP Benteng, mengingat masih banyak Wajib Pajak UMKM yang belum mengetahui kebijakan ini.
Selain terjun langsung ke lokasi usaha UMKM, pihak KP2KP Benteng juga memberikan edukasi setiap wajib pajak datang langsung ke kantor pajak. Pihak KP2KP Benteng juga berharap adanya kebijakan ini dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya guna ikut serta memulihkan ekonomi nasional.
- 22 kali dilihat