Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melaksanakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Kamis,1/9). Kegiatan edukasi kali ini ditujukan pada pemilik usaha toko kelontong yang berlokasi di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar .
Ardi Saputra selaku pelaksana KP2KP Benteng bersama Andi Samsul Kahar selaku Account Representative KPP Pratama Bulukumba menemui Asni selaku pemilik toko kelontong. "Maksud kedatangan kami adalah untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan UMKM kepada ibu karena ada usaha berupa toko kelontong," tutur Ardi.
Selanjutnya Andi memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM. "Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan setiap tahun mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret," jelas Andi.
Lebih lanjut Ardi juga menjelaskan jika wajib pajak terlambat atau tidak melapor maka akan dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, Ardi juga menjelaskan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak UMKM. "Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak UMKM sebesar Rp500 juta. Jadi selama omzet dalam setahun masih dibawah Rp500 juta maka belum diwajibkan membayar PPh Final UMKM," tambah Andi.
Andi berharap dilaksanakannya kegiatan edukasi kewajiban untuk Wajib Pajak UMKM ini bisa membuat pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat semakin paham kewajiban perpajakannya sehingga bisa menjalankan kewajibannya dengan baik dan dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 45 kali dilihat