
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mendatangi lokasi usaha wajib pajak berupa perdagangan pakaian di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang (Rabu, 12/10). Dalam kunjungannya, petugas melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus menegaskan kepada wajib pajak bahwa seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya.
Syahnaz, pegawai KP2KP Pinrang, mengajukan beberapa pertanyaan terkait kegiatan usaha yang dijalankan oleh Rahmawati, salah satu pemilik usaha toko pakaian di Pinrang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan dalam rangka penghimpunan data terkait kegiatan usaha wajib pajak. Syahnaz juga menegaskan kembali bahwa seluruh jenis layanan di kantor pajak gratis.
“Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan petugas pajak dan melakukan pungutan pajak selain dari melalui e-billing, harap Ibu untuk segera melaporkan hal tersebut. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui kode billing yang terintegrasi sehingga pajak yang disetorkan akan langsung masuk ke kas negara. Kami menegaskan seluruh layanan perpajakan adalah gratis,” tegas Syahnaz.
Rahmawati pun menyambut baik imbauan petugas. Menurutnya, dirinya sudah sering menyetorkan pajak atas penghasilan dari usahanya melalui kantor pos setelah mendapatkan billing melalui kantor pajak.
“Saya sudah sering menyetorkan pajak saya di kantor pos, pernah juga lewat bank. Alhamduillah sampai sekarang saya belum pernah menemui oknum yang mengaku petugas pajak dan meminta-minta pungutan selain yang saya bayarkan melalui billing. Meskipun sekarang saya sudah tidak membayar pajak karena omzet belum sampai 500 juta, namun saya akan tetap waspada dan memerhatikan kewajiban perpajakan saya,” ungkap Rahmawati.
Setelah melakukan beberapa wawancara kepada wajib pajak, petugas meminta izin untuk melakukan beberapa pemotreran atas aset-aset yang dimiliki oleh wajib pajak. Petugas berharap dengan dilaksanakannya kunjungan lapangan dapat menjadi sarana penyuluhan kepada wajib pajak agar wajib pajak semakin mengerti dan patuh terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 12 kali dilihat