Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pembuatan faktur pajak di Pos Pelayanan Pajak Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Selasa, 14/6).

Wajib pajak PKP mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak dikarena belum melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi 3.2. Account Representative yang bertugas di loket helpdesk melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dan menjelaskan tata cara pembuatan faktur pajak yang sudah menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

KPP Pratama Mamuju berharap dengan layanan tersebut wajib pajak dapat memperoleh kepahaman serta kemudahan dalam menjalankan kewajibannya untuk membuat faktur pajak dengan penuh tanggung jawab.