Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi wajib pajak yang memiliki usaha persewaan indekos yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 26/10).
Muhammad Irfan Nashih dan Muhammad Andika sebagai anggota Tim Penyuluhan KP2KP Benteng melaksanakan tugas pada kegiatan kali ini.
"Tujuan kedatangan kami ke sini adalah untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan untuk wajib pajak yang memiliki usaha persewaan kos," jelas Irfan kepada wajib pajak.
Irfan menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena masih banyaknya pengusaha indekos yang belum memahami kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP-34/2017 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, rumah indekos bukanlah objek PPh atas persewaan bangunan. Sehingga pemilik indekos tidak menyetor PPh atas persewaan bangunan.
Namun Irfan menjelaskan bahwa pemilik indekos tetap memiliki kewajiban PPh Orang Pribadi.
"Pemilik kos dengan omzet di bawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif 0,5 persen sesuai PP 23 Tahun 2018," jelas Irfan.
Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif tersebut, pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas omzet sampai dengan 500 juta maka tidak dikenakan pajak.
Tim Penyuluh KP2KP Benteng akan menggencarkan edukasi kepada wajib pajak pemilik indekos di Kabupaten Kepulauan Selayar agar wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 11 kali dilihat