“Sebelum menerbitkan NPWP Instansi Pemerintah ini kita sampaikan kepada teman-teman SKPD sebelumnya untuk mengajukan perubahan data serta EFIN. Jadi pada hari ini teman-teman hadir untuk melengkapi berkas permohonan. Selain perubahan data dan EFIN, bagi satker maupun instansi yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan cara mengajukan permohonan PKP dan Sertifikat Elektronik,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo saat ditemui di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Melawi (Selasa 30/06).
Dengan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19), Bendahara SKPD datang membawa kelengkapan berkas pendukung. Dedy juga menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK/231/03/2019 bahwa setiap Instansi hanya mempunyai satu NPWP yang digunakan dalam segala kegiatan perpajakannya dan akan dimulai pada tanggal 1 Juli. Dedy mengungkapkan tujuan dari pembaharuan NPWP Instansi Pemerintah adalah agar administrasi perpajakan dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana dan tertib.
- 50 kali dilihat