Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi kepada Bendahara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi e-Bupot, kegiatan edukasi ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 1/9).

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Irfan Nashih selaku petugas TPT KP2KP Benteng yang sedang bertugas kala itu menjelaskan terkait SPT Masa Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada Bendahara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar.

''Sistem ini digunakan untuk pembuatan bukti potong standar dan pelaporan SPT Masa PPh dalam satu aplikasi, serta penyederhanaan mekanisme pemotongan atau pemungutan (PotPut) SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT,'' tambah Irfan.

Dalam kesempatan kali ini Bendahara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar hendak melaporkan SPT PPh 21 dan PPh 23 yang telah dipotong sebelumnya, Pelaporan kemudian dipandu oleh Irfan, mulai dari login di laman DJPOnline hingga saat penginputan di menu e-Bupot instansi pemerintah. Apabila semua tahapan telah selesai dilakukan, bukti pelaporan SPT Masa Unifikasi dapat langsung diunduh di menu e-Bupot.

Petugas KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan ini, bendahara bisa semakin paham cara pelaporan SPT Masa sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.