Salah satu wajib pajak melakukan konsultasi terkait pembuatan kode billing bersama dengan Iqbal Pasuja, Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 24/10).

“Selamat pagi Pak, saya ingin belajar membuat kode billing buat bayar pajak sekolah,” jelasnya kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Kemudian Iqbal mengarahkan wajib pajak untuk menyalakan laptop agar proses pembuatan kode billing dapat segera dilakukan pada laman pajak.go.id.  

Diketahui bahwa wajib pajak tersebut merupakan bendahara baru di sekolah dan baru pertama kali membuat kode billing.

Iqbal juga meminta wajib pajak untuk mempersiapkan rincian pajak yang akan dibayarkan. “Bu, ada membawa rincian pajak apa saja yang mau dibayar?” jelas Iqbal kepada wajib pajak.

Melalui konsultasi ini, Iqbal memberikan dan mengajari tata cara proses pembuatan kode billing, mulai dari pembuatan kode billing untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 22, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Setiap kode billing yang sudah terbit hanya memiliki masa berlaku satu bulan sejak terbit untuk dibayarkan di kantor pos/bank,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, petugas KP2KP Nanga Pinoh berharap wajib pajak bisa membuat kode billing sendiri di laman pajak.go.id, karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

Pewarta: Iqbal Pasuja 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.