Perwakilan Wajib Pajak Badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli untuk berkonsultasi terkait aplikasi e-Faktur (Rabu, 31/1). Perwakilan wajib pajak bernama Adi tersebut merupakan karyawan dari salah satu badan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada awal bulan Januari lalu.

Pratiwi Indarti, Petugas KPP Pratama Tolitoli, membantu konsultasi terkait aplikasi e-Faktur, dimulai dengan membantu meng-install aplikasi Etax InvoiceSetelah aplikasi terpasang, Pratiwi lalu menjelaskan fitur-fitur yang ada di aplikasi tersebut. Selain itu, Pratiwi juga menjelaskan website e-Nofa dan web e-Faktur untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Untuk menguatkan dasar pemahaman wajib pajak tersebut, Pratiwi menjelaskan seputar aplikasi e-Faktur. Sebelum tahun 2016, faktur pajak masih dibuat secara manual. Akan tetapi setelah 2016, faktur pajak harus dibuat secara elektronik menggunakan aplikasi Etax Invoice dan hanya Wajib Pajak PKP saja yang dapat menerbitkannya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan penerbitan faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya. 

Pratiwi juga mengingatkan kembali apa saja kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak PKP, terutama kewajiban pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini dikarenakan banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa apabila tidak ada transaksi, maka tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN dan akhirnya terkena denda.

"Wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, baik ada transaksi maupun tidak, tetap wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulannya ya Pak," ujar Pratiwi. Pratiwi menambahkan bahwa setiap Wajib Pajak PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir masa pajak berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Setelah selesai melakukan konsultasi, Pratiwi memberikan kontak Help Desk KPP Pratama Tolitoli agar Adi bisa melakukan konsultasi apabila terdapat kendala. 

 

Pewarta:Pratiwi Indarti
Kontributor Foto: Triseptania Darmawati L
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.