Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melayani wajib pajak yang ingin mengkonsultasikan masalah perpajakannya terkait e-Faktur. Pelayanan tersebut dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Kamis, 28/10).
Salah satu wajib pajak yaitu direktur CV Karya Lomba menyampaikan keluhannya terkait kendala penyampaian e-Faktur. “Kami kesulitan untuk melaporkan faktur pajak CV Karya Lomba bu, sudah beberapa kali dicoba tatap gagal “demikian ucap Syafrudin selaku direktur CV. Karya Lomba.
Fika selaku pelaksana KP2KP Takalar yang baru 1 (satu) minggu ini berdinas dengan sigap menerima laptop yang dibawa oleh wajib pajak untuk diajarkan tata cara pelaporan Faktur Pajak yang benar. Pelayanan konsultasi pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN memang diberikan secara langsung di laptop Wajib Pajak (WP) dengan harapan WP dapat langsung mengerti dan untuk bulan selanjutnya pelaporan PPN tersebut bisa lancar tanpa hambatan.
Tidak lupa pada kesempatan tersebut wajib pajak sekaligus diberikan eduksi tentang aplikasi M Pajak yang sangat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya terutama dalam pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak. Layanan M-Pajak ini juga sangat membantu bagi wajib pajak yang lokasinya sangat jauh dari kantor pajak agar bisa menjalankan kewaibannya dengan baik dan benar.
- 16 kali dilihat