Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan penyuluhan terkait penerbitan faktur kepada wajib pajak di Loket Help Desk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilacap (Kamis, 25/5). KPP Pratama Cilacap memberikan penyuluhan kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Widianto, Direktur CV TELEKOMUNIKASI LINTAS NUSA yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), datang ke KPP Pratama Cilacap untuk meminta asistensi petugas pajak dalam penerbitan faktur. Widianto mengaku membutuhkan faktur sebagai syarat bertransaksi dengan rekanannya, yaitu salah satu dinas di Kabupaten Cilacap. “Saya juga belum menginstal aplikasi e-Faktur desktop di laptop saya,” tambah Widianto.

Pelaksana KPP Pratama Cilacap, Imam Muslimah memberikan asistensi kepada Widianto. Imam melakukan instalasi aplikasi efaktur desktop. “Aplikasi e-faktur sudah berhasil terinstall pada perangkat komputer. Setelah itu, untuk dapat mengakses aplikasi e-faktur, Bapak dapat login menggunakan password e-nofa yang tadi sudah dikirimkan ke email terkait,” jelas Imam.

Imam juga memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan lainnya bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas waktu paling lambat akhir bulan di bulan berikutnya. “Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 500.000 per masa pajak,” tambah Imam.  Widianto mengaku mengerti dengan penjelasan yang diberikan oleh Imam dan akan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dengan diberikannya asistensi terkait penerbitan faktur ini, KPP Pratama Cilacap berharap wajib pajak dapat lebih memahami mekanisme penerbitan faktur pajak sehingga kedepanya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.