Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi terkait e-Faktur bersama dengan Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 1/8).  Wajib Pajak tersebut merupakan seorang direktur dari sebuah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Database e-Faktur perusahaan saya hilang Pak, bisa tidak ya saya minta database nya langsung dari kantor pajak?” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Wajib pajak juga menjelaskan awal mula databse e-Faktur hilang dikarenakan aplikasi e-Faktur dihapus lalu dilakukan instalasi ulang. “Jadi kemarin aplikasi e-Faktur sempat error Pak, kemudian saya hapus aplikasi nya lalu saya install ulang, namun pas saya buka database nya malah hilang” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluhan.

Petugas penyuluhan kemudian meminta wajib pajak mempersiapkan password dan username akun pengusaha kena pajak (PKP) dan akan mencoba memproses permohonan wajib pajak.  “Boleh saya cek kartu NPWP nya Pak? Dan juga minta password dan username akun PKP bapak” ucap petugas penyuluhan. Kemudian petugas penyuluhan mulai memproses mencari database e-Faktur wajib pajak.

Meskipun terdapat kendala pada saat login aplikasi e-Faktur, namun permohonan database wajib pajak berjalan lancar. Tidak hanya itu, petugas penyuluhan juga mengarahkan wajib pajak untuk mencoba login di aplikasi e-Faktur melalui laptop pribadi wajib pajak, tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada kendala apabila wajib pajak hendak membuat e-Faktur untuk masa pajak bulan berikutnya.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.