
Komandan Kodim 1604 Kota Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma D.G melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di ruang kerja Kepala KPP Pratama Kupang (Selasa, 28/1). Kepala KPP Pratama Kupang didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal I Gusti Ngurah Nyoman Pujantara, Kepala Seksi Penagihan Reny, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Frintin Anggraini.
Di sela kesibukan yang padat, Komandan Kodim 1604 Kupang menyempatkan waktu untuk datang ke KPP Pratama Kupang melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan didampingi oleh delapan anggota yang lain, di antaranya Letkol INF Sugeng Prihatin, Mayor INF Haryono, Mayor INF Dadi Gunawan. I Made Kusuma bersama kedelapan anggota lainnya tampak antusias dan dengan cepat mengisi SPT Tahunan secara online atau e-Filing melalui gawainya. I Made Kusuma mengklaim bahwa pengisian SPT Tahunan sekarang semakin mudah, cepat, aman, dan nyaman dengan menggunakan e-Filing.
Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman mengharapkan kegiatan penyampaian SPT Tahunan oleh Komandan Kodim 1604 Kupang dapat menjadi teladan inspirasi untuk seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) agar sadar terhadap kewajiban perpajakannya termasuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. "Isi SPT dengan e-Filing jadi lebih mudah dan bisa di mana saja. Saya imbau semua masyarakat NTT untuk lapor SPT Tahunan dengan e-Filing lebih awal," ujar Moch Luqman. Kegiatan serupa rencananya akan diikuti oleh beberapa tokoh panutan lainnya di wilayah Provinsi NTT.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan segera tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Pengalaman dari tahun sebelumnya masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya mendekati batas waktu lapor, sehingga terlalu crowded dan banyak wajib pajak yang merasa tidak nyaman. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang dimaksud adalah untuk orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan untuk badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Selain itu bagi wajib pajak yang melewati batas waktu pelaporan atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Banyak strategi yang digencarkan KPP Pratama Kupang untuk memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat NTT dapat menyampaikan SPT Tahunannya dengan lebih mudah, di antaranya dengan mengadakan kegiatan duta e-Filing, relawan pajak dari universitas, penyediaan pos pelayanan di satuan kerja, pusat perbelanjaan, dan Car Free Day.
- 116 kali dilihat