KPP Pratama Purwakarta mengadakan Kelas Pajak daring menggunakan aplikasi Video Conference Zoom terkait Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui e-form di Purwakarta (Kamis, 23/4). Kegiatan ini dibagi kedalam dua sesi, yaitu pada pukul 09.20-10.50 WIB dengan jumlah peserta sebanyak tujuh orang dan pukul 10.50-12.20 WIB dengan jumlah peserta sebanyak delapan orang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas banyaknya pertanyaan wajib pajak (WP) yang masuk ke dalam WhatsApp konsultasi KPP Pratama Purwakarta selama WFH (Work From Home) setiap harinya.

Supaya lebih optimal, setiap sesi dalam kelas daring dipandu oleh dua orang narasumber. Pada sesi pertama, kegiatan dipandu oleh Account Representative (AR) Seksi Waskon I Helga Purwantu Megantara dan Bonglim Jayadi. Sedangkan pada sesi kedua, kegiatan dipandu oleh Account Representative Seksi Waskon III Iman Mastur Fathurohman dan Deden Ade Saepullah.

KPP Pratama Purwakarta tidak hanya melayani konsultasi wajib pajak badan yang terdaftar di Purwakarta, tetapi juga melayani konsultasi wajib pajak badan dari KPP lain yang memang membutuhkan bantuan konsultasi karena sudah terlewat jadwal Kelas Pajak daring di KPP nya masing-masing. Konsultasi tersebut diberikan dengan cara  tatap muka melalui aplikasi Video Conference Zoom hingga penjelasan lebih detil via WhatsApp.

Selama kegiatan Kelas Pajak daring berlangsung, para peserta antusias  bertanya kepada narasumber. “Bagaimana cara pelaporan SPT via e-form, saya sudah download formnya tapi bingung pelaporannya," tanya Dessy dari Cahaya Dua Creative, salah satu peserta Kelas Pajak daring tersebut kepada narasumber.

Dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan peserta kepada narasumber, diketahui bahwa masih terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-form secara mandiri.

Oleh karena itu, KPP Pratama Purwakarta siap memberikan pendampingan lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan Badan (e-form) dengan membuka konsultasi kembali melalui chat group WhatsApp Kelas Pajak yang telah dibuat oleh KPP Pratama Purwakarta.

”Nanti bapak ibu sekalian silahkan mencoba melaporkan sesuai dengan yang tadi dijelaskan, jika masih ada kendala silahkan capture dan kirim via whatsapp dengan mengirim pesan pribadi kepada  AR yang ada di grup kelas pajak. Jadi jangan di-share di grup karena khawatir data yang di-share merupakan data omzet perusahaan yang bersifat rahasia. Kalau untuk pertanyaan yang bersifat umum silahkan ditanya langsung di grup whatsapp kelas pajak," ujar Iman salah satu narasumber Kelas Pajak daring tersebut.(ODA)