Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan memberikan asistensi pembuatan faktur pajak kepada wajib pajak dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax DJP.

Asistensi dilakukan Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan pada layanan helpdesk KPP Pratama Jakarta Pademangan di Jakarta Utara (Jumat, 24/1).

Fungsional Penyuluh Pajak, Fikawati, memberikan edukasi pembuatan faktur pajak kepada Akbar, salah satu wajib pajak yang datang dan merupakan perwakilan PT SMI. Diawali dengan login Coretax DJP melalui login Person In Charge (PIC) atau pihak yang ditunjuk untuk membuat sekaligus menandatangani faktur dan impersonate akun PT SMI.

Fika lanjut mendampingi Akbar  masuk ke menu e-Faktur dan memilih sub menu Pajak Keluaran, dipilih pilihan yang sesuai. “Selanjutnya, buat Pajak Keluaran, lalu pilih dan isikan isian yang sesuai. Setelah semua terisi, upload faktur dan lakukan penandatanganan. Setelah dilakukan penandatanganan, lalu klik tombol Simpan. Apabila sudah berhasil, faktur pajak yang telah dibuat dapat diunduh,” jelasnya.

Setelah memberikan penjelasan, Fikawati menuturkan untuk informasi terkait implementasi Coretax DJP beserta panduannya dapat diakses di pajak.go.id/reformdjp/coretax.

"Semoga penerapan Coretax DJP dapat memberikan manfaat bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak, dan kendala-kendala yang muncul di awal implementasi dapat segera teratasi agar tidak menghambat operasional wajib pajak, terutama dalam penerbitan Faktur Pajak," ujar Akbar.

Hampir sebulan penerapan Coretax DJP, banyak wajib pajak memanfaatkan pelayanan helpdesk tersebut. Pelayanan yang dilakukan, antara lain konsultasi pengajuan kode otorisasi, pembuatan faktur pajak, permohonan pemindahbukuan, penambahan penanggung jawab (PIC), pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Pewarta: Choirun Nisa Ika Ratnadila
Kontributor Foto: Choirun Nisa Ika Ratnadila
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.