Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan kelas edukasi Coretax tahap II. Kegiatan bertempat di Aula Kartini KPP Pratama Jepara, Selasa (22/10).
Pada tahap II ini, wajib pajak yang ingin mendapatkan edukasi serta mencoba langsung Coretax harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui tautan yang telah disebarkan sebelumnya. Salah satunya melalui akun Instagram @pajakjepara.
Kelas edukasi Coretax tahap II diselenggarakan setiap hari Selasa dan Kamis dan terbagi menjadi 2 (dua) sesi pada tiap harinya. Sebanyak delapan wajib pajak mengikuti kelas edukasi pada sesi pertama. Adri Kusdiyanto, Asisten Penyuluh Pajak Mahir sebagai edukator mengawali kelas dengan memberikan gambaran umum tentang sistem administrasi perpajakan yang baru ini.
“e-faktur, SPT Masa, e-bupot unifikasi dan aplikasi- aplikasi pajak lain yang Bapak Ibu gunakan selama ini, mulai 1 Januari 2025 nanti akan dijadikan satu dalam aplikasi Coretax ini,” jelas Adri.
Tidak hanya mendengarkan paparan materi, wajib pajak juga diajak untuk mencoba secara langsung berbagai fitur yang ada pada Aplikasi Coretax. Dengan didampingi fasilitator, wajib pajak dipandu dalam praktik pembuatan faktur, pelaporan SPT Masa, pembuatan bukti potong, hingga mencoba fitur baru seperti deposit pajak dan tax payer ledger.
Melalui kelas edukasi, diharapkan Coretax dapat lebih dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat dan wajib pajak menjadi lebih siap untuk mengimplementasikannya.
Pewarta: Anggun Oktaviana |
Kontributor Foto: Aulia Rahma Nindiasari |
Editor:Yahya Ponco Aprianto, Affan Iqrar P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat