Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar Muhammad Yusuf di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar di Jalan Badaming Dg Rani Nomor 12 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Selasa,27/2).

Petugas KP2KP Takalar Andi Rukminah Sabariah Basri menyambut baik kehadiran M Yusuf. Dalam kesempatan tersebut, M Yusuf menyampaikan bahwa kunjungannya dalam rangka untuk melakukan pendaftaran NPWP Instansi Bawaslu Kabupaten Takalar. “Sebelumnya kami menggunakan NPWP Bawaslu Provinsi sebagai sarana administrasi perpajakan, dikarenakan terdapat penambahan satuan kerja Bawaslu kabupaten/kota dimana Bawaslu Kab Takalar ini termasuk dalam daftar satker baru tersebut yang berwenang dan bertanggungg jawab mengelola anggaran dari APBN, oleh karena itu kami datang untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP Bawaslu Kabupaten Takalar,” ungkap M Yusuf. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah memiliki kode satker yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.

Mendengar hal tersebut, Rukminah dengan sigap menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah, memberikan formulir pendaftaran, serta menjelaskan lampiran persyaratan yang harus dipenuhi. “Baik pak, untuk pengajuan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan PMK 59/PMK.03/2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu fotokopi dokumen penunjukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Kepala Instansi Pemerintah, fotokopi KTP dan NPWP Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Kepala Instansi Pemerintah, fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, dan fotokopi KTP dan NPWP Bendahara,”jelas Rukminah.

Pada saat itu juga Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar Muhammad Yusuf melengkapi seluruh persyaratan permohonan pendaftaran, sehingga petugas langsung menerima permohonan beserta lampiran persyaratan dan menindaklanjuti permohonan sampai dengan penerbitan NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan EFIN yang telah diaktivasi.

Di akhir kunjungan, Andi Rukminah tak lupa memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan Bawaslu Kabupaten Takalar yaitu melakukan pemotongan/pemungutan pajak setiap transaksi atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya.

 

Pewarta:Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.