Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi wajib pajak dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2024 untuk mengikuti pengenalan aplikasi Coretax di Aula KPP Pratama Denpasar Barat Jalan Puputan Raya Denpasar (Senin, 19/8).
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini dibuka oleh Ni Luh Putu Argiyanti, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan edukasi perpajakan pada hari pertama diiikuti oleh 10 wajib pajak pilihan. Salah satu latar belakang pemilihan adalah wajib pajak yang aktif menggunakan layanan digital DJP seperti e-Faktur, e-Bupot, e-Filing dan lain sebagainya.
“Bapak dan Ibu merupakan perwakilan wajib pajak terpilih yang berkesempatan untuk mendapatkan first impression sistem Coretax yang baru ini,” kata Argiyanti.
Lebih lanjut, Argiyanti pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa wajib pajak akan mencoba secara langsung pada sistem Coretax, mulai dari pembuatan faktur pajak dan bukti potong, pelaporan SPT, sampai dengan pembayaran. Selain itu, juga akan diperkenalkan beberapa fitur Coretax yang akan memudahkan wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Edukasi yang berlangsung sampai pukul 16.00 WITA disampaikan oleh dua narasumber dan wajib pajak didampingi oleh enam fasilitator. I Gusti Putu Aditya Kusuma salah seorang narasumber mengatakan bahwa betapa mudahnya sistem administrasi perpajakan di masa yang akan datang.
“Jika sebelumnya Bapak dan Ibu harus memiliki berbagai aplikasi dan user dalam merekam administrasi perpajakan, maka nanti setelah Coretax diluncurkan semuanya bisa dilakukan melalui satu aplikasi saja,” pungkas Aditya.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Rahmad Pramono |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat