Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo Luhur Ura Kusuma Dinata menyampaikan pentingnya reformasi sistem perpajakan ini sebagai upaya DJP untuk tidak hanya memperbarui tata kelola pajak, tetapi juga mempererat sinergi antarinstansi pemerintah. Hal tersebut ia sampaikan saat kegiatan sosialisasi aplikasi Coretax di Aula Semeru KPP Pratama Probolinggo (Rabu, 16/10).
“Salah satu poin penting reformasi perpajakan adalah adanya aplikasi Coretax untuk mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih efisien, akurat, dan terintegrasi. Integrasi Coretax tentu akan memperkuat kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan instansi pemerintah. Kami berharap implementasi Coretax dapat memudahkan seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ungkap Luhur kepada 27 perwakilan instansi pemerintah Kota dan Kabupaten Probolinggo yang merupakan peserta sosialisasi. Mereka berasal dari berbagai instansi, mulai dari Kepolisian Resor Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Probolinggo, Madrasah Negeri, Dinas Pemerintah Daerah, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tongas.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian edukasi Coretax tahap II yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah terhadap implementasi sistem perpajakan modern. Edukasi Coretax tahap I telah berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2024 yang diikuti lebih dari 200 wajib pajak. Pada edukasi tahap II, edukasi diselenggarakan melalui metode kelas pajak yang dapat diikuti oleh 20 peserta setiap pada tiap sesinya. Metode kelas pajak ini akan berlangsung hingga Desember 2024 dan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak secara gratis. Nantinya, DJP akan melanjutkan edukasi ini ke tahap III yang berfokus pada pembelajaran mandiri melalui Simulator Coretax yang dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
“Ada beberapa perubahan proses bisnis yang dapat diakses melalui Coretax, salah satunya adalah proses pembuatan kode billing yang menjadi lebih fleksibel dan praktis. Kini, wajib pajak bisa membuat satu kode billing yang mencakup berbagai jenis dan periode pajak sekaligus sehingga dapat mengurangi kebutuhan pembuatan manual yang berisiko terjadi kesalahan. Selain itu, untuk Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus kurang bayar, sistem akan otomatis menghasilkan kode billing tanpa perlu campur tangan manual sehingga mempercepat proses dan menghindari permohonan pemindahbukuan jika terjadi kesalahan. Perubahan proses bisnis seperti ini penting untuk diketahui masyarakat melalui berbagai edukasi,” jelas Luhur.
Luhur menambahkan bahwa sistem Coretax juga akan menampilkan daftar tagihan yang belum dibayar sehingga memudahkan wajib pajak melacak utang pajak secara langsung dan membuat kode billing tanpa proses manual. Dengan adanya dashboard khusus untuk kode billing aktif, wajib pajak dapat memantau status pembayaran secara real-time, memastikan tidak ada tagihan yang terlambat karena lupa atau kedaluwarsa.
"Fitur-fitur ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kami juga berharap Coretax dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memperbaiki sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, instansi pemerintah tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel," pungkas Luhur.
Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris |
Kontributor Foto: Muhammad Hunayn Alfaris |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 450 kali dilihat