Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anggota keluarga di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 26/10).

Dalam kesempatan kali ini, petugas KP2KP Sinjai Husnul Hatima membantu seorang wajib pajak untuk memiliki NPWP Keluarga. Pengajuan tersebut dilakukan oleh seorang wanita yang sudah menikah dan belum memiliki NPWP, sedangkan suami atau kepala keluarganya telah memiliki NPWP.

“Mohon dibantu, saya ingin membuat NPWP karena saya akan mengajukan kredit di perbankan dan diharuskan melampirkan NPWP tapi saya belum memiliki NPWP,” ujar wajib pajak ini.  Menanggapi hal tersebut, Husnul pun menjelaskan bahwa terdapat dua jenis mekanisme pendaftaran NPWP bagi wanita kawin, yaitu menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan memiliki NPWP sendiri atau dapat membuat NPWP keluarga dimana kewajiban perpajakan suami dan istri menjadi satu dengan NPWP suami atau kepala keluarga. Salah satu persyaratan yang wajib diperhatikan untuk pendaftaran NPWP wanita kawin adalah NPWP suami harus berstatus aktif.

Setelah mendengar penjelasan itu, wajib pajak ini memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami dan menggunakan satu nomor NPWP yang sama. Husnul pun memberikan formulir permohonan cetak NPWP Anggota Keluarga dan menjelaskan lampiran-lampiran persyaratan pengajuan permohonan.  “Silakan diisi formulir cetak NPWP keluarga dan lampirkan fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga,” jelasnya.

Setelah melengkapi berkas yang diminta, wajib pajak ini pun memperoleh NPWP istri pada hari yang sama. “Karena NPWPnya gabung dengan suami, maka wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai awal Januari hingga akhir Maret setiap tahunnya dengan menggabungkan data penghasilan suami dan istri. Untuk pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan mandiri secara daring pada situs web pajak.go.id atau dapat juga datang ke kantor pajak terdekat untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan,” tambah Husnul menyampaikan penjelasan. “Terima kasih atas bantuannya. Pelayanan di KP2KP Sinjai sangat cepat dan petugasnya ramah,” ujar wajib pajak tersebut mengapresiasi.

Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Hikmah Shabriani Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.