
Kepala KPP Pratama Batulicin Argo Adhi Nugroho melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Tanah Bumbu sekaligus dalam rangka Pekan Panutan Pajak (Jumat, 11/3).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi DJP dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta sebagai upaya mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan menyukseskan program pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dengan segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. "Caranya mudah dan tidak repot, kapan saja dan di mana saja," tuturnya. Zairullah Azhar juga mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memanfaatkan PPS. Program ini sebagai sarana mengungkap harta yang belum dilaporkan secara sukarela.
Argo Adhi Nugroho juga menambahkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya. Dengan demikian tahun pajak 2021 harus dilaporkan sebelum akhir Maret dan April 2022 ini.
Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Di tengah pendemi yang masih terjadi di negeri ini, DJP menghadirkan solusi agar administrasi perpajakan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor pajak dengan menawarkan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan dan PPS secara online melalui satu laman yaitu djponline.pajak.go.id.
- 16 kali dilihat