
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menyelenggarakan Kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan Bendaharawan Desa di Aula Kantor Bupati Landak (Kamis, 27/2). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Landak Karolin Margaret Natasa, Sekda Landak Vinsensius, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Herry Prabowo.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso mengatakan kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman akan kewajiban bendaharawan serta pengenalan tentang PMK 231 tahun 2019.
Bupati Landak Karolin Margaret Natasa mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh KP2KP Ngabang. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pajak merupakan tanggung jawab setiap bendaharawan desa dalam mengelola anggaran desa masing masing.
"Pengelolaan anggaran dan pengadministrasian pajak berbanding lurus dengan cepatnya pembangunan daerah. Jika pengelolaan anggaran dan pengadmistrasiannya baik, maka pembangunan daerahpun berjalan baik, begitu juga sebaliknya. Maka dari itu saya merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh KP2KP Ngabang untuk mengedukasi bendahara dan meyatukan persepsi akan pengadministrasian pajak nya," ujar Karolin.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso berterima kasih akan respon positif dari Bupati Landak. L menyampaikan sudah menjadi kewajiban dari KP2KP Ngabang untuk memberikan edukasi pajak bagi bendaharawan desa. Apalagi dalam waktu dekat akan berlaku peraturan baru tentang bendaharawan yaitu PMK 231 tahun 2019 maka dari itu penting bagi KP2KP Ngabang untuk mengedukasi setiap bendaharawan.
L memaparkan materi tentang kewajiban bendaharawan desa akan pemotongan dan pelaporan pajak nya, tarif dan batas pelaporan SPT Masa bagi bendaharawan desa, serta menyampaikan bahwa PMK 231 tahun 2019 yang akan mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Saya harap semua peserta dapat memahami dengan baik kewajiban pengadministrasian pajaknya demi percepatan pembangunan daerah," tutup L
- 28 kali dilihat