Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menyebutkan pajak untuk kemakmuran masyarakat Indonesia secara umum. Terkait itu, momen Hari Pajak pada 14 Juli, merupakan hal penting untuk bangsa Indonesia. Pasalnya, pada tanggal itu, salah satu tokoh bangsa, Radjiman Wedioningrat mengusulkan agar pajak diatur dalam Undang-undang. Tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.

“Pengumpulan pajak oleh DJP digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya, kemakmuran rakyat secara umum,” kata Eddy Raya Samsuri di Kantornya di Barito (Rabu, 10/7).

Eddy menjelaskan dengan memperingati Hari Pajak diharapakan seluruh pihak bersama-sama membangun kesadaran tentang pentingnya pajak bagi keberlangsungan NKRI. 

Sementara Kepala KP2KP Buntok Widanarko mengatakan, "Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment perlu digelorakan tiap tahun. Hal itu sebagai wujud patriotisme rakyat kepada tanah air."

Pajak menjadi kekuatan yang sangat penting dalam pembangunan negara. Dengan penerimaan negara dari sektor pajak, maka beberapa rancangan masa depan akan lebih mudah dilakukan. 

Dana pajak yang dikumpulkan menjadi pembuka jalan untuk melangkah ke harapan yang lebih tinggi. 

“KP2KP Buntok dalam rangka peringatan Hari Pajak, melakukan kegiatan canvassing/pendataan di Mangkatip Kecamatan Dusun Hilir,” kata Widanarko. 

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan. Caranya, dengan mengedukasi masyarakat Barito Selatan agar mengenal dan sadar pajak.

Hal itu dilakukan dengan mendatangi setiap rumah atau kegiatan usaha, untuk memberikan penjelasan tentang pentingnya pajak bagi keberlangsungan pemerintahan pusat maupun daerah. 

“Harapan kita, ke depan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan atau kealpaan dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak,” ucap dia.