Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi usahawan perdagangan perhiasan emas (Rabu, 14/9). Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak juga berkonsultasi terkait pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adalah Rudi, wajib pajak yang belum lama membuka usaha perdagangan perhiasan emas. Rudi mengaku bahwa usaha yang dibukanya beberapa bulan lalu mengalami peningkatan dan ingin mulai memperhatikan kewajiban perpajakannya sebagai usahawan perdagangan emas.

“Saya awalnya adalah pegawai swasta dan mulai membuka usaha toko emas beberapa bulan lalu. Saya lihat dari internet terdapat kewajiban perpajakan khusus bagi usaha toko emas. Oleh karena itu, saya datang ke Kantor Pajak Pinrang untuk berkonsultasi terkait hal tersebut,” tutur Rudi.

Dhika selaku pegawai KP2KP Pinrang pun mengapresiasi inisiatif dari Rudi untuk datang berkonsultasi guna memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, pengusaha emas wajib dikukuhkan sebagai PKP, baik itu pabrikan ataupun pedagang eceran.

“Pedagang emas yang berstatus PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN pada setiap transaksi penjualan yang dilakukan. Dalam pelaksanaannya, terdapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain yaitu sebesar 20 persen bagi penjual emas perhiasan dan 11 persen untuk tarif tunggal PPN. Sehingga, PKP pedagang emas wajib memungut PPN sebesar 2,2 persen pada setiap transaksi penjualan kemudian disetor setiap bulannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban untuk melaporkan SPT Masa karena apabila tidak atau telat dilaporkan maka dapat dikenai denda lima ratus ribu per bulan,” ucap Dhika menjelaskan.

Dhika menambahkan, sebelum melakukan pemungutan PPN wajib pajak pedagan emas perhiasan harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Permohonan pengukuhan PKP tersebut bisa disampaikan di KP2KP Pinrang.

“Pengajuan pengukuhan PKP dapat disampaikan di KP2KP Pinrang. Apabila syarat permohonan lengkap dan benar, surat pengukuhan PKP akan diterbitkan satu hari kerja. Setelah itu, wajib pajak akan divisit guna validasi kegiatan usaha dan aktivasi akun PKP. Proses kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat elektronik dan asistensi pelaporan SPT Masa PPN,” pungkas Dhika.

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.