Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak daring di Kota Bontang (Jumat, 19/05). Kelas pajak kali ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
Kelas pajak menghadirkan Heryoni Ramadhani, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang sebagai narasumber.
Dalam kelas ini, Heryoni menjelaskan lebih lanjut mengenai tentang penyerahan agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ia berharap dengan kelas pajak ini, wajib pajak lebih paham mengenai mekanisme PPN pengambilalihan agunan sehingga meminimalisasi kesalahan dalam pembuatan faktur dan juga kesalahan penyetoran dan pelaporan.
Pewarta: Rifki Azhari Subhananda |
Kontributor Foto: Kharisma Citra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat