Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi mengadakan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Usahawan suami-istri UMKM di Parigi Moutong. Kegiatan edukasi ini dilakukan di Loket Pelayanan KP2PK Parigi, Sulawesi Tengah (Selasa, 27/2). Petugas Pajak yang bertugas, Januar Christian dan Inez Rahajeng, memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan, yaitu tata cara penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Sebagian dari penduduk Parigi Moutong memiliki usaha kios atau usaha perdagangan eceran sebagai mata pencaharian. Pada kesempatan ini, Inez mengingatkan kewajiban wajib pajak sebagai usahawan UMKM untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayarkan pajak penghasilan. Selain itu, pengenaan tarif yang digunakan adalah PPh Final. Tarif ini dikenakan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM serta untuk menciptakan keadilan antar pelaku.

"UMKM yang dikenakan PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang dikenai PPh Final,” ucar Januar.

Tidak lupa Januar juga menyampaikan agar wajib pajak segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Januar dan Inez berharap melalui edukasi perpajakan secara one-on-one ini, wajib pajak semakin patuh dan tertib terhadap kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.