
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap beserta perwakilan Account Representaive dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan kunjungan kerja ke kantor BPKD Kabupaten Sidrap (Jumat, 10/1). Kegiatan ini diadakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP atas penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara.
Dalam kunjungan perdana di tahun 2020 ini, tim dari KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare disambut langsung oleh Kepala BPKD Kabupaten Sidrap seusai menghadiri pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap. Dalam kesempatan itu, Kepala BPKD Sidrap didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta Kepala Bidang Perbendaharaan.
Kepala KP2KP Sidrap menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menyampaikan ketentuan tentang adanya kewajiban rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara. Hal ini sangat penting karena ini berkaitan dengan penyaluran Dana Bagi Hasil dari pusat ke Daerah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Kami sangat berterima kasih sudah disampaikan hal ini. Segera kita siapkan data-data untuk rekonsiliasi agar tidak melewati batas waktu,” ujar Kepala BPKD setelah disampaikan bahwa batas pelaksanaan rekonsiliasi adalah minggu ketiga bulan Januari untuk semester II tahun lalu.
Kepala BPKD berharap tidak ada kendala terkait penyaluran Dana Bagi Hasil di kemudian hari dan meminta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta Kepala Bidang Perbendaharaan untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan terkait rekonsiliasi tersebut seperti DTH dan RTH serta menjalin komunikasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak.
- 80 kali dilihat