Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi aspek perpajakan pengalihan tanah kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Jumat, 30/8).
Nawaida melakukan kunjungan ke KP2KP Enrekang untuk berkonsultasi terkait aspek perpajakan atas pengalihan tanah yang dilakukannya. Menurut pendapatnya, wajib pajak dikenakan pajak sebanyak dua kali atas transaksi yang sama atau dikenal dengan istilah double taxation. “Saya sudah bayar pajak tanah ke daerah, tetapi saya diminta bukti pembayaran pajak dari sini juga. Apakah tidak double bayar pajaknya, Pak?” tanya Nawaida.
Kadek selaku Petugas TPT KP2KP Enrekang kemudian menjelaskan aspek perpajakan atas pengalihan tanah dari dua sisi pelaku transaksi. Dari sisi pembeli, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Daerah. Sementara itu, kewajiban dari sisi penjual adalah pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan kepada negara.
“Karena jenis dan penanggung beban pajaknya berbeda, transaksi pengalihan tanah Ibu tidak terjadi double taxation ya,” jelas Kadek.
Di akhir sesi edukasi, Kadek memberikan kontak KP2KP Enrekang yang dapat dihubungi wajib pajak apabila membutuhkan layanan konsultasi perpajakan lainnya. Dengan adanya edukasi ini, Kadek berharap wajib pajak dapat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: I Kadek Dwi Aditya |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat