
Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelayanan pengurusan dokumen penghalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, KPP Pratama Kupang bersama Kantor ATR/BPN Kota Kupang mengadakan sosialisasi kepada Notaris PPAT se-kota Kupang (Senin, 15/07). Bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Kupang, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi setiap pihak terkait ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor 26 Tahun 2018. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang Thomas More mengatakan perlu dilakukan penyamaan pemahaman agar aturan yang sejatinya telah ada sejak tiga tahun lalu tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan hal itu, Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim juga menyampaikan sampai dengan semester pertama tahun 2019 masih sedikit Wajib Pajak/PPAT yang mengajukan permohonan validasi ke KPP. “Dari rata-rata 170-an transaksi pengalihan tanah yang dilaporkan PPAT setiap bulannya, kurang dari lima persen yang telah mengajukan permohonan (validasi) ke KPP Kupang," ujarnya. Ia berasumsi hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan PPAT yang selama ini setelah membayarkan pajaknya, mereka langsung datang ke BPN tanpa mengajukan permohonan validasi dulu ke KPP ataupun sebaliknya yang langsung datang ke BPN baru kemudian membayarkan pajaknya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang Esra Junius Ginting memaparkan prosedur yang seharusnya. “Peran KPP dalam proses legalisasi dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut tidak boleh dilompati,” ujarnya. Menurut Esra, mekanisme yang selama ini terjadi harus segera dibenahi. Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus terlebih dahulu membayar PPh final atas pengalihan tersebut. "Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, mereka harus melakukan permohonan penelitian formal ke KPP. Kemudian setelah menerima Surat Keterangan Penelitian Formal tersebut barulah mereka datang ke Kantor BPN," sambung pria berkacamata itu.
Esra juga menjamin bahwa KPP Pratama Kupang akan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. “Sepanjang semua persyaratan terpenuhi, pelayanan permohonan penelitian formal itu akan diselesaikan pada hari yang sama,” tegasnya. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa semua persyaratan yang diperlukan juga sudah tersedia di dalam FAQs seputar Layanan Informasi Perpajakan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan begitu tidak ada alasan lagi bahwa permohonan penelitian formal menghambat proses pengalihan.
Thomas pun menyambut positif pemberlakuan prosedur yang sesuai dengan aturan tersebut. Secara tegas beliau mengatakan, “Kita semua harus mematuhi apa yang disebutkan dalam peraturan, dan tidak ada tawar menawar”. Ia juga menginstruksikan prosedur tersebut sudah harus diterapkan mulai hari Senin, tanggal 22 Juli 2019 mendatang. Harapannya dokumen hukum yang terbit nantinya sudah sesuai aturan dan tidak ada prosedur yang dilanggar.
- 209 kali dilihat