Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menjadi pemateri seminar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) yang dilaksanakan daring melalui Zoom di Jakarta (Kamis, 14/4).

Sebelum pembahasan materi, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Moersalim menyampaikan sambutan. “Dengan diadakannya seminar ini harapannya agar semakin menambah pengetahuan dan wawasan adik-adik mahasiswa tentang peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.”

Pemaparan materi “14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)” disampaikan Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib pukul 13.00 sampai. 15.00 WIB.

Membuka materi, Roberto menyampaikan bahwa mulai April 2022 berlaku 14 aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan UU HPP dalam bentuk PMK. PMK tersebut terbagi ke dalam 4 klaster yang secara khusus mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

A. Klaster Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN

  1. PMK-60 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE
  2. PMK-61 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  3. PMK-62 tentang PPN atas LPG Tertentu
  4. PMK-63 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  5. PMK-64 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
  6. PMK-65 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
  7. PMK-66 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
  8. PMK-71 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu

B. Klaster Sinkronisasi dengan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. PMK-70 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN

C. Klaster Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut PPh dan PPN (Pasal 32A UU KUP)

  1. PMK-58 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
  2. PMK-68 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  3. PMK-69 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

D. Klaster Penunjukan Sebagai Pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN)

  1. PMK-59 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
  2. PMK-67 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi

Secara global tarif PPN di Indonesia tergolong kecil. Bahkan di negara Asean, Indonesia berada di peringkat dua negara dengan tarif PPN terkecil, di bawah Filipina dengan tarif PPN 12%. Merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tarif PPN yang boleh diterapkan di Indonesia adalah paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen). Sementara itu, Indonesia menerapkan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dan sudah lama menggunakan besaran tarif tersebut untuk pengenaan PPN.

Menghadapi pandemi dan program recovery pasca pandemi Indonesia banyak membutuhkan dana, salah satu sumber penerimaan negara berasal dari pajak yaitu PPN. Dengan dinaikkannya tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) pemerintah berharap dapat mengumpulkan penerimaan negara dari pajak lebih optimal sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin baik.

Di akhir pemaparan materi Tim Penyuluh mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dan berharap materi yang disampaikan dapat menambah wawasan, terutama untuk mahasiswa IBI KKG yang saat ini sudah menjadi wajib pajak sehingga akan menimbulkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa depan untuk Indonesia yang lebih baik.