Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kegiatan bimbingan teknis perpajakan terkait penyusunan laporan pertanggung jawaban kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 kepada Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Parigi Moutong (Rabu, 11/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara yang berada dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong khususnya untuk bendahara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terkait pajak pembelanjaan barang dan jasa dan terkait peraturan perpajakan terbaru.

Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Parigi Prayoga bersama Perwakilan dari Inspektorat dan Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Dimas memberikan materi. Dalam paparannya, Prayoga menjelaskan terkait ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai terbaru yang tercantum dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Untuk Bapak dan Ibu jika ada transaksi untuk sekolah, silakan menggunakan NPWP dinas sebagai pemungut dalam billing nya. Untuk NPWP sekolah negeri sudah tidak dipergunakan lagi,“ tutur Prayoga

Pada kesempatan ini, Prayoga juga menjelaskan bagaimana tarif-tarif terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang terbaru khususnya tarif PPN.

“Selain itu untuk transaksi yang mengandung unsur PPN, mulai 1 April 2022 kemarin tarifnya sudah menjadi 11% bukan 10% lagi," tambah Prayoga.

Pada akhir kegiatan, Dimas menyampaikan apresiasi kepada KP2KP Parigi atas bimbingan perpajakan yang dilakukan serta penjelasan yang diberikan terkait hak dan kewajiban bagi bendahara instansi pemerintah khususnya bagi bendahara sekolah dengan terbitnya peraturan terbaru ini.

“Kami berterima kasih kepada kantor pajak Parigi telah memberikan bimbingan perpajakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait masalah perpajakan pembelanjaan barang dan jasa bagi PAUD, SD dan SMP serta penjelasan atas tarif-tarif baru pada UU HPP,” ucap Dimas

Sebelum mengakhiri kunjungan, Prayoga berharap kedepannya bendahara sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong dapat memahami dan menjalankan peraturan perpajakan dengan benar.