Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) membahas pendaftaran dan pelayanan pajak 2024 pada seri Pembaruan Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) bagi Wajib Pajak di acara Obrolan Pajak IAI Terkini (OPINI) yang disiarkan di kanal Youtube Ikatan Akuntan Indoensia (IAI) Jawa Barat (Jumat, 17/11).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan. Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjadi narasumber di acara yang dipandu oleh Agus Puji Priyono, salah satu anggota IAI Jawa Barat.

Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan pajak, DJP terus menerus melaksanakan perbaikan dan reformasi dalam berbagai aspek yang kita sebut sebagai Reformasi Perpajakan,” ungkap Rudy di acara yang berlangsung berkat kolaborasi sinergis antara IAI Jawa Barat dan Kanwil DJP Jawa Barat I itu.

Saat ini, imbuh Rudy, DJP telah memasuki tahapan reformasi perpajakan jilid ke 3 sejak pertama kali digulirkan pada tahun 1983, dimana dalam tahap ini DJP fokus pada Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) dan PSIAP.

Rudy pun menjelaskan organisasi, sumber daya manusia, teknologi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan (regulasi) merupakan 5 pilar PSAP.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari PSAP dalam pilar teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis,” ungkapnya di acara yang berlangsung dari pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB itu.

Lebih lanjut ia mengatakan pendaftaran dan layanan perpajakan termasuk dari 21 proses bisnis yang dilakukan perubahan.

Kedepannya registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran (multi channel) dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth). Bagi wajib pajak orang pribadi registrasi menjadi lebih mudah dengan melakukan aktivasi / pemadanan / pemutakhiran NIK,” jelas Rudy.

Layanan perpajakan,  sambung Rudy, sangat berperan penting dalam menyediakan informasi, bantuan, dan layanan yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dan non-Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kedepannya terdapat kemudahan interaksi Wajib Pajak dan DJP melalui perluasan kanal yang terintegrasi, simplifikasi persyaratan permohonan serta penyediaan fitur e-tracking untuk mengetahui status permohonan Wajib Pajak,” ungkapnya.

 

Pewarta: Fanzi SF 
Kontributor Foto: Tangkapan Layar Akun Youtube IAI Jawa Barat
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.