Tim Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur kembali melakukan kegiatan webinar terkait aturan baru PPh 21 berkolaborasi dengan Kampus Akubank Denpasar, Bali (Kamis, 25/4).
Webinar diawali dengan ucapan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusi dalam penghimpunan penerimaan negara dan informasi bahwa seluruh pelayanan di KPP tidak dipungut biaya.
“Aturan baru ini dibuat oleh DJP dalam rangka memberikan kemudahan bagi WP pemberi kerja dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER),” ungkap Putu Hellyk Sutresna, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur dalam webinar.
Hellyk menambahkan bahwa aturan baru ini bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak. Cara penghitungan terbaru atas pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November).
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur Nurlita Kumala Sani juga memberikan berbagai contoh kasus terkait aturan baru PPh 21 ini kepada peserta webinar. Nurlita mengingatkan para pemberi kerja wajib memperhatikan detil aturan baru ini karena terdapat perubahan terkait cara perusahaan dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajak penghasilan karyawan.
Menutup webinar, Nurlita menyampaikan bahwa apabila wajib pajak mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi layanan helpdesk KPP atau mengikuti semua media sosial KPP Pratama Denpasar Timur untuk dapat memperoleh informasi terkait aturan terbaru.
Pewarta: Komang Prativi Saraswati |
Kontributor Foto: Komang Prativi Saraswati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat