KPP Pratama Surakarta melengkapi fasilitas difabel bagi wajib pajak pengguna layanan di KPP Pratama Surakarta (Senin, 19/2). Fasilitas-fasilitas tersebut antara lain meliputi spot parkir khusus difabel, kursi prioritas (yang diperuntukkan bagi manula, wanita hamil, wajib pajak yang membawa anak kecil dan penyandang difabel), dan kursi roda dan jalurnya.
- 117 kali dilihat