Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita aset penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp80 juta di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Selasa, 19/10). Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak sebesar Rp17 miliar tahun 2016 yang dimiliki oleh Mr. X. Aset yang disita berupa sebuah kendaraan bermotor roda empat.

Plt. Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. "Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Purbalingga," kata Agus.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Sesuai UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, Agus menunurkan bahwa KPP pratama Purbalingga lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.