
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menyelenggarakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto (Senin, 29/8). Sebelumnya pihak KP2KP Bontosunggu telah mengundang beberapa Wajib Pajak UMKM untuk mengikuti penyuluhan One To Many secara luring di ruang kelas pajak KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.
Petugas KP2KP Bontosunggu Dyah Restu Riani menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya dalam rangka mengingatkan kembali kewajiban perpajakan para wajib pajak sekaligus melakukan edukasi terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap kewajiban perpajakan pelaku UMKM yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dyah mengungkapkan bahwa dalam UU HPP tersebut dijelaskan bahwa bagi pelaku UMKM yang memilki omzet penghasilan tidak melebihi Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak berbeda dengan sebelumnya berapapun omzetnya akan dikenakan 0,5 % Pajak Penghasilan (PPh) Final.
“Untuk aturan ini berlaku sejak Januari tahun 2022 dan apabila jika akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta maka cukup lapor setiap tahunnya pada Januari sampai dengan Maret,” jelas Dyah.
Dyah memberikan skenario terhadap kebijakan baru tersebut. Ia menyampaikan apabila pelaku UMKM memperoleh omzet selama sebulan sebesar Rp10 juta dengan total omzet selama setahun Rp120 juta, maka Wajib Pajak UMKM yang bersangkutan dibebaskan pajak finalnya. Dengan kata lain omzet yang dihitung setiap bulannya akan diakumulasi selama setahun dan apabila melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan PPh Final 0,5 persen.
“Apabila dipertengahan tahun wajib pajak tersebut melebihi akumulasi omzet Rp500 juta, maka untuk bulan depannya diwajibkan menyetorkan PPh Finalnya. Contohnya pelaku UMKM memperoleh akumulasi omzet kotor pada bulan Agustus sebesar Rp520 juta, maka Rp20 juta tersebut yang menjadi dasar dalam perhitungan PPh Finalnya dan dibayarkan pada bulan September yaitu sebesar Rp100 ribu,” terang Dyah.
Kewajiban lainnya apabila tidak melebihi omzet Rp500 juta, maka wajib pajak tetap menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya setelah tahun pajak berakhir dalam jangka waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir yaitu pada Januari sampai dengan Maret.
Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa adanya kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap para pelaku UMKM tersebut merupakan salah satu dukungan pemerintah dalam mewujudkan UMKM yang berkeadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang. Pihak KP2KP Bontosunggu juga berharap dengan adanya edukasi rutin ini dapat membuat para pelaku UMKM terus berkembang dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan benar.
Pewarta:Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto:Sugialda Yustin |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 15 kali dilihat